Mamuju Tengah - Bawaslu Mamuju Tengah mengingatkan Potensi dugaan pelanggaran yang di terjadi di masa Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh KPU dan Jajarannya ini sangat rawan terutama bagi penduduk yang akan melakukan pindah memilih dan Pelaksanaan coklit yang tidak sesuai prosedur Mekanisme Coklit, Rabu 17/7/2024
Bawaslu Mamuju Tengah sudah menemukan potensi tersebut dengan menemukan Pantarli melakukan coklit dengan elemen Kependudukan lama atau melakukan coklit dengan tidak berdasar pada elemen kependudukan sehingga memungkinkan data coklit dilakukan dua kali dengan orang yang sama.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies, JIS, No Rasis
|
Disamping itu Bawaslu Mamuju Tengah kembali mengingatkan agar tidak terburu buru melakukan pelaksanaan coklit agar dapat maksimal dalam pelaksanaannya selain itu data yang akan di tawarkan juga lebih akurat tentunya.
"Meski Bawaslu tidak memiliki data pembanding namun Bawaslu Mamuju Tengah telah memassifkan langkah pencegahan dengan menurunkan semua elemen pengawasan untuk melakukan uji petik untuk memastikan hak pilih terkawal dengan baik"Ujar Kordiv HP2H.
Bawaslu Mamuju Tengah akan mengambil 10 KK di setiap TPS rawan sebagai sampel dan terdapat catatan potensi rawan untuk dilakukan uji petik dengan tujuan memastikan kerawanan tersebut tidak terjadi lagi pada pemilihan serentak 2024 Mendatang.
Selain itu Bawaslu Mamuju Tengah mengingatkan KPU dan Jajarannya agar tidak terburu - buru dalam memberikan status TMS bagi seseorang yang masih berpotensi MS pada pemilihan kedepannya demi menjaga hak pilih setiap orang.(***)